Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM, Ihpan Siregar melaporkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM dalam membangkitkan ekonomi desa berbasis komunitas.
“Ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran koperasi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi kerakyatan,” ucapnya.
Baca Juga:
Hari Ini Seleksi Manajer Kopdes Diumumkan, Soal Gajinya Masih Rahasia!
pada 23 Juni 2025 telah diajukan permohonan usulan mock up atau percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui surat Bupati Nomor 500.3/3483/DKUKM&NAKER/2025 yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Pasar Gunungtua di Kecamatan Padang Bolak, Koperasi Desa Merah Putih Nagasaribu (Kecamatan Padang Bolak Tenggara), Koperasi Desa Merah Putih Rondaman Dolok (Kecamatan Portibi).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh koperasi yang telah dibentuk difasilitasi secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten Paluta agar dapat segera bergerak secara legal dan mandiri.
“Harapannya, koperasi-koperasi ini segera aktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.
Baca Juga:
Warga Desa Hilindundra di Nias Utara Tolak Pembangunan Gerai KDMP, Lokasi Dinilai Tidak Layak
[Redaktur: Radja Sibanggor]