PAKUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap (Haji Obon) Membuka Kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Paluta Tahun 2025-2029 di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (30/7/2025).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Perlindungan Pane, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Wakil Ketua DPRD Syamsul Bahri Daulay, Kajari Paluta Dadi Wahyudi, Sekdakab Dr Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kemenag Paluta, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat Se-kabupaten, TP PKK, DWP dan Undangan Lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Sambutan Ramah Tamah Kajari Paluta Dadi Wahyudi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut Perlindungan Pane dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang ini merupakan forum strategis yang menjadi wadah partisipasi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan 5 tahun kedepan.
Sesuai dengan arah dan kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang telah menetapkan 8 Asta Cita, 8 program hasil terbaik cepat, dan 17 program prioritas Nasional dalam rangka mencapai sasaran utama yaitu trisula pembangunan yang meliputi pertumbuhan tinggi berkelanjutan, penurunan kemiskinan dan sumber daya
manusia berkualitas. Dalam rangka mendukung arah pembangunan Nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029, Pemprov Sumut menetapkan
strategi pengembangan wilayah yang berfokus pada lima kawasan prioritas, yaitu :
1. kawasan pertumbuhan,
2. kawasan komoditas unggulan,
3. kawasan swasembada pangan, air dan energi,
4. kawasan afirmasi, serta
5. kawasan konservasi atau rawan bencana.
Beliau juga menyampaikan Pemprov Sumut juga telah menurunkan target tersebut pada 33 Kabupaten/Kota sebagai agregasi capaian target sasaran utama pembangunan Sumut. Untuk itu kami minta kepada Pemkab Paluta agar mempedomaninya dan
memuatnya dalam dokumen rancangan RPJMD tahun 2025-2029.
Baca Juga:
Viral Video Siswa SD Tidak Bisa Belajar di Kecamatan Padang Bolak, Ini Respon Cepat Bupati Paluta!
Bupati Paluta Haji Obon dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah jangka menengah selama 5 tahun yang menjadi pedoman arah kebijakan, strategi, program prioritas hingga target target kinerja pembangunan yang terukur. Musrenbang ini mengacu pada visi mewujudkan keberlanjutan pembangunan Padang Lawas Utara yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat.
Beliau juga menyampaikan menyampaikan dokumen RPJMD ini menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya sampai dengan tahun 2030 dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah. Dokumen RPJMD ini tidak hanya menjadi pedoman administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tapi juga merupakan komitmen politik dan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Bapelitbangda Iskandar Muda Hasibuan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan RPJMD Kabupaten Paluta tahun 2025-2029, sebagai berikut:
Dasar hukum
a. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
b. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
d. Intruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.