PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Gerakan Mahasiswa Kritis Terpelajar Indonesia (GMKTI) melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Jum'at (23/1/2026), untuk memprotes dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Camat Sosa Timur terhadap Kepala Desa dan perangkatnya.
Dalam orasinya, Ketua GMKTI Raja Sopang Muda Hasibuan mengatakan bahwa Camat Sosa Timur diduga melakukan pungli kepada Kepala Desa se Sosa Timur dengan jumlah Rp 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Rupiah) dari 13 Desa. Jumlah pungli yang diduga dilakukan oleh Camat Sosa Timur mencapai Rp 36.400.000 (Tiga Puluh Enam juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Baca Juga:
Kasat Lama dan Baru Satresnarkoba Polres Palas Gelar Silaturahmi dan Kenal Pamit
Unjuk rasa GMKTI Kabupaten Palas di Kejaksaan Negeri.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Kami menuntut Kejaksaan Negeri Sibuhuan untuk segera mengusut dugaan pungli ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Raja Sopang Muda Hasibuan.
GMKTI juga menuntut Camat Sosa Timur untuk segera mengembalikan uang yang telah dipungut kepada Kepala Desa dan perangkatnya. "Uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Kami tidak akan membiarkan pungli ini terus berlanjut," tambah Raja Sopang Muda Hasibuan.
Baca Juga:
Musrenbangdes Balangka Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas TA 2026
Unjuk rasa ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dan masyarakat yang juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Sibuhuan segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pungli ini.
Kejaksaan Negeri Sibuhuan telah menerima laporan unjuk rasa ini dan berjanji untuk segera mengusut dugaan pungli yang dilakukan oleh Camat Sosa Timur.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Kami akan segera mengusut dugaan pungli ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan.