PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan - Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara mendukung Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution tentang adanya kebijakan pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh, sebagai pengawasan agar pemberian THR bisa tersalurkan dengan tepat waktu tanpa adanya pemotongan.
Ketua Umum DPW PPMI Provinsi Sumut Herman Saragih didampingi Sekretaris Umum Thamrin BA di Medan, Jumat sore (14/03/2025) mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada para perusahaan agar tidak melakukan pemotongan pada pemberian THR, terutama yang di daerah kabupaten.
Baca Juga:
Punji Alam Harahap: DPC Mengapresiasi Atas Terbentuknya Pengurus Wanita Ampuh Kabupaten Paluta
“Selain itu kami berharap pembayaran bisa tepat waktu sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara di mana diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya.
Menurut Herman Saragih pemberian THR sangatlah penting diberikan kepada para pekerja karena ini merupakan hak dari apa yang sudah dikerjakan.
“Untuk itu, kami berharap dengan pembentukan posko tersebut agar Dinas Tenaga Kerja baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan bisa bersama-sama mengawasi pemberian THR,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bukber dengan Kader PKB Paluta
Menjelang Idul Fitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Sumut.
Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga membuka posko pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025.