PALUTA.WAHANANEWS.CO - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda tandatangani berita acara penyerahan fisik lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) di Kecamatan Huristak dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Kecamatan Simangambat pada Jumat 25 April 2025.
Kawasan seluas 47 ribu hektar lahan perkebunan sawit tersebut selama ini dikuasai keluarga DL Sitorus yaitu PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada Perusahaan BUMN yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga:
Ingin Akhiri Kegaduhan, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Marliana
Bupati Paluta Haji Obon menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi 47 ribu hektar.
Satgas PKH Garuda dan Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).
Baca Juga:
Tim Tuan Rumah Juara Pertama Turnamen Resimga Cup 2 Tahun 2025
Keputusantusan ini telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.
"Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
[Redaktur: Radja Sibanggor]