2. PT. ARTA BOGA CEMERLANG
Surat No. 025/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mengadukan PHK terhadap Sdr. Muklis dan Sdr. Ryan Herawan.
Dugaan pelanggaran: PHK tidak sesuai prosedur, tidak memberikan hak normatif, penerapan SP 1-3 tanpa dasar PP/PKB, dan tidak adanya sosialisasi Peraturan Perusahaan.
3. WARUNG CINDELARAS - ADS GROUP
Surat No. 019-A/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mendampingi Sdr. Taufik Azhari.
Dugaan pelanggaran: Gaji tertunggak Rp 110.250.000, THR 3 tahun tidak dibayar, cuti 5 tahun tidak dikompensasi, iuran BPJS tidak disetor, dan PHK akibat wanprestasi perusahaan.
Baca Juga:
Kapolres Paluta Terima Tamu Audensi Pertama Pengurus PWI Paluta
Kadinsaker Sumut Sambut Baik dan Segera Tindaklanjuti
Dalam audiensi tersebut, Dr. Illyan Chandra Simbolon menyambut baik kedatangan pengurus baru DPW PPMI Sumut dan seluruh aspirasi yang disampaikan.
"Kami menyambut baik audiensi dan pengaduan dari teman-teman PPMI Sumut. Aspirasi pekerja ini akan segera kami tindaklanjuti melalui Bidang Pengawasan. Negara tidak boleh absen dalam melindungi pekerja," ujar Kadisnaker Sumut.
Baca Juga:
Paringgonan Siregar: Selamat Hari Anak Nasional Kabupaten Paluta Tahun 2026
Beliau juga mengapresiasi rencana DPW PPMI Sumut untuk menggelar Seminar Ketenagakerjaan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026 sebagai upaya edukasi hukum bagi pekerja.
Hadir dalam Audiensi
Dari DPW PPMI Sumut hadir: Herman Saragih Ketua Umum, Mhd. Yamin Arimanda Nst Sekretaris Umum, Syahrir Koto, Mhd Syawal Suchri, Mhd Iqbal Ketua Bidang, Eduarman Sidauruk Ketua DPC PPMI Kota Medan, Ryan Herawan Ketua PPA PPMI PT. Arta Boga Cemerlang, serta pekerja Sdr. Muklis.
DPW PPMI Sumut menegaskan akan terus mengawal proses pengawasan hingga hak-hak normatif pekerja dipenuhi. "Kami percaya Disnaker Sumut akan menertibkan perusahaan yang melanggar dan menciptakan hubungan industrial yang beradab di Sumatera Utara," pungkas Herman.