Beliau juga menjelaskan hasil pengawasan dan temuan Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Paluta dengan ini merekomendasikan kepada Bupati Paluta untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT. Toba Pulp (PT.TPL) Lestari di wilayah sekitar Desa Sidingkat, Desa Batu Sundung, Desa Padang Garugur dan Desa Garonggang, Kecamatan Padang Bolak.
2. Menghentikan seluruh bentuk kerjasama kemitraan antara PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dengan Kelompok Jabako, Kelompok Jabako Sejahtera, serta Kelompok Jabako Mandiri.
3. Mengembalikan status dan hak atas lahan kepada masyarakat pemilik.
[Redaktur: Radja Sibanggor]