PALUTA.WAHANANEWS.CO,Gunung Tua-Dalam rangka menegakkan ketertiban dan menanggapi laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan razia gabungan pada Rabu (21/5/2025) di sejumlah rumah kos yang berada di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat tugas resmi bernomor 090/43/POL-PP/ST/2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN yang Siap Beri Kompensasi ke Semua Pelanggan Terdampak Blackout 2 Mei Lalu
Indra menjelaskan bahwa razia tersebut berfokus pada penegakan aturan terkait administrasi kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Banyak penghuni kos-kosan diketahui tidak memiliki dokumen identitas serta surat izin tinggal sesuai domisili.
“Langkah ini kami ambil setelah menerima sejumlah pengaduan masyarakat. Banyak penghuni yang menetap di wilayah ini tanpa dokumen resmi seperti KTP atau izin tinggal yang sah,” terang Indra kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Paluta menggandeng unsur kepolisian dari Polsek Padang Bolak, aparat kecamatan, serta pemerintah kelurahan setempat.
Baca Juga:
Satu Nama, Banyak Kekuatan: Kebangkitan UMKM Lewat Kampung Tahu Binjai
Dari hasil razia tersebut, total 30 orang berhasil diamankan, terdiri dari 26 wanita dan 4 pria. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tidak hanya itu, seluruh individu yang terjaring juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi penularan penyakit menular seksual (PMS) maupun virus HIV/AIDS.
“Sebagai bentuk pembinaan, para pelanggar juga mendapatkan edukasi moral dan pembekalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paluta,” tambah Indra.