PALUTA.WAHANANEWS.CO, Hutaimbaru - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perukim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) selenggarakan sosialisasi mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam satu daerah kabupaten/kota di Aula Kantor Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta, Selasa (20/5/2025).
Kepala Dinas Perukim Kabupaten Paluta Makmur Harahap, Camat Halongonan Amri Hamonangan Siregar, Nara sumber dari Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Selatan (BPN Tapsel) Abdul Kholiq dan Andi, Para Kepala Desa se-Kecamatan Halongonan, BPD, Kaur Desa beserta Tokoh Masyarakat hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Baca Juga:
Refleksi Kinerja Kajari Paluta Atas Kasus Big Fish?
"Kemarin Senin (19/5/2025) sosialisasi di Kecamatan Dolok Sigompulon (Dolsi), mengingat pentingnya acara ini cuma 2 kecamatan yang diperoleh, karena ada perintah efesiensi dari pemerintah pusat. Kita melihat banyaknya permasalahan pertanahan kabupaten Paluta ini, seperti yang terjadi di tanah register 40," ucap Kepada Dinas Perukim.
Dari Pihak BPN Tapsel menghimbau supaya para kepala desa, apabila tanah tersebut meragukan, tanah register atau tanah adat, dipersilahkan menyurati BPN. Sehingga tidak timbul permasalahan di belakang hari.
Dan BPN juga memaparkan cara-cara mediasi dalam sengketa pertanahan, sehingga dipahami para peserta sosialisasi.
Baca Juga:
Pertamatan Santri/Santriwati Ponpes TPI Purba Sinomba Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta TA 2024/2025
Di akhir acara, BPN Tapsel memberikan kesempatan sesi tanya jawab, sehingga sosialisasi berjalan lancar dan mudah peserta untuk mengerti dan paham.
[Redaktur: Radja Sibanggor]