PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Kawasan Hutan Register No.40 Sumatera Utara di Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), seluas 47 Ribu Hektar sudah resmi kembali menjadi milik negara.
Ketua DPC Ampuh Kabupaten Paluta Punji Alam Harahap mengapresiasi kerja keras Satgas PKH Garuda beserta instansi terkait dalam eksekusi lahan kawasan hutan register, yang selama 18 tahun di kelola PT Torganda milik keluarga DL Sitorus.
Baca Juga:
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Sumut
"Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa proses hukum sengketa lahan kawasan hutan register begitu lama. Mulai dari tahun 2007 sampai 2025, 18 tahun proses hukumnya baru selesai," ucap Punji Alam Harahap kepada reporter wahananews.co pada Sabtu (26/04/2025).
Pengelolaan lahan tersebut, sudah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara pada Jum'at 25 April 2025.
"Harapan saya sebagai masyarakat, supaya hasil keuntungan dari PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan ini di bagi kepada Kas Pemkab Paluta dan Palas," tutup Punji.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunker di Mapolres Tapanuli Selatan
[Redaktur: Radja Sibanggor]