PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia Hilman Latief keluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 tertanggal 15 April 2025, tentang mekanisme keberangkatan dan kedatangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, diterima Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Paluta.
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ramah terhadap Jemaah Haji lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan.
2. Seremoni penerimaan dan keberangkatan.
Ketentuan:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota.
a. Waktu maksimal 30 menit.
b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi.
a. waktu maksimal 30 menit.
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jemaah Haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi.
a. Waktu maksimal 30 menit.
b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jemaah Haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
[Redaktur: Radja Sibanggor]