PALAS.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Hutaraja Tinggi - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan seorang warga bernama ES ke Polres Padang Lawas (PALAS) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, laporan tersebut telah resmi diterima sejak 15 hari lalu dan menyangkut dugaan perusakan serta penghinaan di rumah pelapor.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ES membuat laporan polisi pada Jumat, 24 April 2026 pukul 15.37 WIB dengan Nomor: STTPL/B/139/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga melanggar Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga:
TP-PKK Palas: Perkuat Ketahanan Pangan, Lewat Gerakan "Aku Hatinya PKK"
Dalam uraian laporannya, ES menyebut peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya, Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Coret-coret rumah warga di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Saat itu, sekelompok masyarakat Desa Ujung Batu IV yang dipimpin seorang warga bernama R dkk disebut mendatangi rumah ES untuk melakukan aksi unjuk rasa. Massa kemudian masuk ke area teras rumah.
Baca Juga:
Program CSR PT PLN Electric Service Disalurkan kepada MDTA Darul Hasanah Pasar Latong
ES merinci, dua orang yang dilaporkan, atas nama R dkk, diduga langsung melakukan aksi vandalisme. Mereka disebut mencoret-coret dinding rumah dengan cat berisi kata-kata penghinaan dan kata kotor yang ditujukan kepada dirinya.
Tidak hanya itu, seorang warga lain berinisial SR juga diduga melakukan pemadaman listrik dengan mematikan meteran di rumah korban. Atas rangkaian kejadian tersebut, ES mengaku keberatan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Pantauan awak media melalui pesan WhatsApp, ketika dikonfirmasi Bripka Ginda Pohan Humas Polres Padang Lawas hanya menjawab singkat, "Siap Bang kita teruskan ke pimpinan". Hingga berita diturunkan belum ada info lanjutan dari pimpinan Polres Padang Lawas, Senin (11/5/2026).
Laporan resmi masuk pada 24 April 2026, ES menyatakan belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari pihak Polres Padang Lawas.
“Sudah 15 hari berjalan, tapi belum ada pemanggilan atau pemberitahuan lanjutan. Saya hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar ES saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur. Pasal 433 UU 1/2023 yang dilaporkan mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal, yang ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Humas Polres Padang Lawas terkait alasan belum ditindaklanjutinya laporan bernomor STTPL/B/139/IV/2026 tersebut.
Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan polisi wajib ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan. Masyarakat berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
SP2HP pertama wajib diberikan paling lambat 3 hari setelah laporan diterima untuk memberi kepastian kepada pelapor. Selanjutnya, SP2HP diberikan tiap kali ada perkembangan, minimal 30 hari sekali.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan main hakim sendiri dan perusakan properti pribadi yang disertai penghinaan. Publik menanti langkah cepat Polres Padang Lawas untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
[Redaktur: Radja Sibanggor]