PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Untuk Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AH) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) selenggarakan rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Rabu (28/5/2025) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kadis PMD, Kaban BPKPD, Inspektur, Kabag Hukum, Kabid Kelembagaan dan Pengawas Koperasi UKM, dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebanyak 7 orang.
Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta Ihpan Siregar dalam laporannya menyampaikan terus menunggu hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
"Sampai saat ini dokumen belum ada disampaikan, agar disegerakan sesuai jadwal yang disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Badan Hukum Koperasi paling lama terbentuk tanggal 30 Juni 2025" ujar beliau.
Sementara itu, Kadis PMD Yusuf MD Hasibuan menjelaskan bahwa desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebanyak 218 Desa dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebanyak 2 Kelurahan, Jum'at (30/5/2025).
Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan dalam sambutannya memutuskan beberapa hal, yaitu:
1. Mengarahkan dokumen dan administrasi keperluan pengurusan Badan Hukum Koperasi dilengkapi Desa dan Kelurahan yang dikoordinator oleh Camat
2. Sesudah itu kecamatan membawa dokumen tersebut ke Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan untuk secepatnya diverifikasi dan disesuaikan Juklak Kementerian Koperasi No 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3. Perbaikan dokumen musdessus/ muskelsus agar menyesuai Juklak.
4. Pembiayaan pembuatan akta koperasi ke notaris ditanggung APBD Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 386 desa dan 2 kelurahan.
[Redaktur: Radja Sibanggor]