PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Pemusnahan benda sitaan/barang bukti narkotika jenis sabu oleh Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Palas di Halaman Mapolres Palas, Rabu (23/7/2025).
Dalam hal ini, Bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Palas merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Baca Juga:
Sertijab Kabag, Kasat Serta 2 Kapolsek di Lingkungan Polres Palas
Satuan Reserse Narkoba mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari bandar, kurir, pengedar maupun pengguna.
Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang bahaya Narkoba.
Baca Juga:
Arisan Bulanan TP PKK Kabupaten Palas di Kecamatan Huristak
Data Ungkap Kasus Barang Bukti dan Tersangka Yang Ditangkap Periode Januari 2025 s/d Juni 2025
1. Jumlah Laporan Polisi: 48 LP dengan rincian tersangka/pelaku sbb:
a. 54 Tersangka berperan sebagai bandar/pengedar dan telah diproses hukum
sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan
b. 62 Tersangka berperan sebagai pengguna/pemakai dan telah direhabilitasi