PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) bersama Pj Sekdakab Palas Panguhum Nasution terjun langsung ke lapangan bertemu dengan para massa dalam rangka seruan aksi damai dengan Komando Jaringan Mahasiswa Sumatera Utara, satuan Pelajar dan Mahasiswa beserta Ikatan Pemuda Karya Palas di halaman kantor Bupati Palas, Jum'at (26/9/2025).
Dengan rute kantor Kejari Palas, Kantor Kapolres Palas dan kantor Bupati Palas. Dan jumlah Massa 250 orang serta Perlengkapan Mobil komando, STATMEN, R2, R4, Pita.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Melalui Giat Sambang dan Tatap Muka
Dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Palas Agar segera bertindak tegas secara hukum kepada Perusahaan FR /ANJ Binanga di nilai dan di duga kuat masih Mengelola Lahan yg bukan HGU. karna kami nilai instansi Kejari salah satu bagian dari Satgas PKH RI.
2. Mendorong Kepala Kejari Palas agar memerintahkan Perusahaan FR/ANJ agar segera melakukan pengukuran ulang lahan yang dijual oleh masyarakat Desa Pasir Pinang kecamatan Huristak karna dinilai lebih ukuran yang dijual pada tahun 1995 seluas 456 hektar dan fakta yang dikuasai sampai kurang lebih 800 hektar sehingga masih ada selisi 344 hektar lagi yang belum dilunasi pihak perusahaan untuk menghindari konflik yang berkesinambungan antara perusahaan dan masyarakat pasir pinang
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Salurkan Beras Murah SPHP, Untuk Ringankan Beban Masyarakat Akibat Tingginya Harga Pangan
3. Mendorong Bupati dan Kepala Kejari Palas agar memerintahkan Kadisnaker Palas untuk meninjau kembali pemberian pasangon karyawan yang hendak diberikan Perusahaan FR/ANJ dan agar segera ditinjau ulang pembayaran pesangon karyawan yang sudah dikeluarkan dengan sistem pembayaran pesangon 0,5.
4. Mendorong Kapolres Palas agr memberhentikan LP Pihak Perusahaan FR/ANJ Terhadap terhadap Kades pasir pinang karena kami nilai cacat administrasi dalam pelaporan.
5. Mendorong Perusahaan FR/ANJ agar memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk masuk melintas ke wilayah perusahan dengan secara tertulis.