PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekdakab Palas) Panguhum Nasution bersama Kejaksaan Negeri Palas mendengarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Presisely Sitepu melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Para Kejari se-Sumut di ruang rapat Pj Sekdakab Palas, Senin (10/11/2025).
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif yang diterapkan di luar lembaga pemasyarakatan, di mana terpidana wajib melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan sebagai hukuman.
Baca Juga:
Pemkab dan Kementerian Koperasi Bahas Pemetaan Aset Serta Standarisasi KDKMP Kabupaten Palas
Tujuannya adalah untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang tidak terlalu berat, dan berfungsi sebaga alternatif yang lebih humanis dengan fokus pada pembinaan pelaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Turut hadir mendengarkan arahan Kasi Pidum Kejari Palas, Plt Kadis Sosial, Plt Kadis Tenaga Kerja, Kabag Hukum dan undangan terhormat lainnya.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]