PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Palas.
Rapat Koordinasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Plt. Kadis Kominfo Irsan Soleh Lubis di aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:
Rapat Lintas Sektoral Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Palas di Jakarta
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik Keberadaan Pejabat PPD.
Hal ini sangat penting untuk mewujudkan Transparansi Keterbukaan informasi di berbagai institusi Pemkab Palas.
Dan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh badan Publik materi yang disampaikan Kepada Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah supaya di pahami sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Publik.
Baca Juga:
Pemkab Palas Zoom Meeting Bersama MENPAN RB, Ini Paparan Bupati PMA tentang SAKIP!
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]