PALAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementrian ATR/BPN menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi terkini yang di laksanakan di Aula Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta, Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama, Selasa (04/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang yang di Wakili oleh Bapak Andi Tenrisau sbg pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ibu Rahma Julianti, dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Palas bersama dengan DPRD, Lembaga Teknis dan Perwakilan lintas sektor dari berbagai Kementerian.
Baca Juga:
Polsek Sosa Kabupaten Palas Mengoptimalkan Pengaturan Pos Padat Pagi
Dalam Rapat ini materi Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Palas langsung di paparkan oleh Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA).
Dalam kesempatan ini Pemkab Palas juga melaksanakan pertukaran cendera mata dengan dirjen tata ruang kemeneterian ATR/BPN.
Pertukaran cendera mata dilaksanakan oleh bapak PMA dengan bapak Andri Tenrisau.
Rapat ini dilaksakan untuk mendapatkan persetujuan substansi RTRW dari kementerian ATR/BPN sbg salah satu syarat untuk proses penetapan peraturan daerah (perda).
Baca Juga:
Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Kelompok Kerja Operasional Posyandu di Hotel Grandika Sibuhuan Kabupaten Palas
Perwakilan dari berbagai OPD kabupaten dan propinsi, dan instansi lintas sektor juga hadir via zoom guna menyelaraskan struktur dan pola ruang dengan kebijakan Nasional, sektor ekonomi, lingkungan, serta infrastruktur.
Bupati Palas menegaskan, revisi RTRW penting dilakukan karena dokumen lama tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan wilayah. Melalui pembahasan ini, pemerintah berharap penataan ruang ke depan lebih tertib, mendukung investasi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil rapat akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RTRW yang selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.