PALAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara (Sumut) Herman Saragih mendesak Gubernur Sumut Muhammad Afif Bobby Nasution untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus pengaduan pekerja di PT. Starindo Prima, Tanjung Morawa, yang telah berlangsung selama 13 tahun.
"Pengaduan pekerja yang telah diserahkan pada saat aksi Koalisi Aksi Upah (KAU) di Kantor Gubernur Sumut pada hari Senin 3 November 2025, belum juga mendapatkan penyelesaian dan terkesan dimanjakan," kata Herman Saragih di Banda Kupi Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Kabupaten Palas
Herman Saragih menekankan bahwa penyelesaian kasus ini wajib melibatkan campur tangan Bobby Nasution, karena perjalanan kasusnya diduga telah ditunggangi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi, menjadikan nasib buruh dan pekerja seperti "sapi perahan".
"Kami meminta Gubernur Sumut untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi dan keadilan dapat terwujud," tegas Herman Saragih.
DPW PPMI Sumut berharap Bobby Nasution dapat memprioritaskan penyelesaian kasus ini dan bersikap atensi, memberikan keadilan bagi pekerja yang telah berjuang selama 13 tahun.
Baca Juga:
Strong Point Pagi Sekaligus Himbauan Kamseltibcarsatlantas di Wilayah Hukum Polres Palas
"Perlu kita ketahui bersama bahwa Sumut telah membuat sejarah di Indonesia, Disnaker-nya selama 13 tahun tak mampu menyelesaikan kasus buruh di PT. Starindo Prima di Tanjung Morawa. Ada apa?" tanya Herman Saragih sambil geleng-geleng kepala.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]