PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan pimpin Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Palas. Rabu (6/8/2025).
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) menyampaikan dalam sambutannya, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Palas atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Baca Juga:
Penyaluran DBH Provinsi Sumut Dihadiri Bupati Kabupaten Palas di Kantor Gubernur Sumut Medan
Pemkab Palas sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 ini bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Palas.
"Dilaksanakannya rapat paripurna ini juga menandakan bahwa dengan komitmen yang tinggi, seluruh rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Palas telah dilaksanakan secara komprehensif, baik dan lancar," ujarnya.
Kemudian penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menjadi arah dan acuan bagi stakeholders dan pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
Baca Juga:
Turnamen Bola Voli Sihapas Barumun Cup Tahun 2025, Resmi Dibuka Wabup Palas Achmad Fauzan Nasution
"Dokumen RPJMD menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan daerah serta indikator kinerja selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang menjawab tantangan permasalahan serta isu-isu strategis daerah sehingga visi yang telah dirumuskan dapat tercapai," tandasnya.
Semua masukan dan saran pada saat-saat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 dengan panitia khusus maupun pada saat pandangan fraksi-fraksi akan menjadi bagian dalam penyempurnaan substansi dokumen RPJMD tahun 2025-2029, dengan tetap memperhatikan sinergitas dan sinkronisasi terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok.
"Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ini, kita rancangan peraturan daerah berharap tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 ini dapat segera ditindaklanjuti ke proses evaluasi oleh provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan waktu penetapan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku," tutupnya.