PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi tercatat dengan Nomor bukti pencatatan: No:500.15/1332/DKUKM.NAKER/2025 tanggal 29 November 2025, di Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Pemkab Paluta.
DPC PPMI Kabupaten Paluta, mengusulkan pencatatan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Kep.16/MEN/2001 Tanggal 15 Pebruari 2001, tentang tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga:
Kejari Paluta: Benar Adanya Penyalahgunaan Dana Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan, Ini Tanggapan DPP LMPN, Tentang Audit Inspektorat Kabupaten Paluta!
"Kami telah mengantar surat usulan pencatatan DPC PPMI Kabupaten Paluta di Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Pemkab Paluta, dengan surat No 01/DPC-PPMI PALUTA/XI/2025 tertanggal 28 November 2025," ucap Paringgonan Siregar kepada reporter wahananews.co pada Selasa (30/12/2025).
Surat Bukti Pencatatan tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Pemkab Paluta Sofyan Arifin Hasibuan. Dan ditandatangani secara elektronik dan juga tembusannya kepada Bupati Paluta.
"Jadi DPC PPMI Kabupaten Paluta sudah siap bekerja berdasarkan AD/ART, tentang ketenagakerjaan di bumi Balakka ini," tutup Ketum DPC PPMI Kabupaten Paluta Fahri (panggilan akrab Ketua).
Baca Juga:
Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemda se-Sumut Tahun 2025
[Redaktur: Radja Sibanggor]