Kemudian pendekatan yang ditempuh tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat, sejarah penguasaan lahan, serta prinsip perlindungan terhadap lingkungan hidup, tambahnya.
Inventarisasi dan verifikasi dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) merupakan tahapan yang sangat menentukan. melalui proses ini akan diperoleh data dan informasi yang valid mengenai kondisi penguasaan tanah, status pemanfaatan lahan, serta subjek yang menguasainya, sambungnya.
Baca Juga:
Bupati Palas PMA Tepati Janji, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Sungai Siabu Desa Batang Bulu Baru
Data yang akurat akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi rasa masyarakat, sambungnya lagi.
Oleh sebab itu, Sekdakab mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat terkait, tokoh masyarakat, maupun masyarakat yang menjadi objek inventarisasi dan verifikasi, agar bersama-sama memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, ajak Sekdakab.
Sampaikan informasi secara jujur, terbuka, dan sesuai kondisi yang sebenarnya, sehingga hasil inventarisasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum, ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Palas Resmi Buka Diklat Paskibraka Tahun 2026
Disampaikan juga kepada seluruh tim yang melaksanakan inventarisasi dan verifikasi senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, objektivitas, serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan program ini tentu tidak hanya pada pemerintah, bergantung memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan, tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, dengan segala hormat Sekda berharap kepada seluruh bapak/ibu narasumber yang hadir agar berkenan memberikan penjelasan, pemahaman, serta pencerahan yang komprehensif mengenai seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (ptkth). Dan juga berharap materi yang dapat memberikan kejelasan disampaikan terhadap berbagai ketentuan, prosedur, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun perbedaan pemahaman di tengah masyarakat, tutupnya.