Terkait polusi debu, pihak PT PIS mengakui adanya keterbatasan armada penyiram jalan yang saat ini baru berjumlah satu unit untuk menangani dua ruas jalan. Sebagai bentuk komitmen, perusahaan berjanji akan mendatangkan unit armada penyiram baru pada bulan depan agar intensitas penyiraman jalan dapat ditingkatkan.
Asisten I Pemkab Paluta Bidang Pemerintahan dan Kesra, Lairar Rusdi Nasution menegaskan bahwa Pemkab Paluta berada di posisi penengah untuk menciptakan kondisi yang harmonis antara dunia usaha dan kemaslahatan masyarakat. Pemerintah mengimbau agar warga tetap melakukan kontrol sosial secara bijak melalui jalur birokrasi resmi, mulai dari Kepala Desa hingga Camat.
Baca Juga:
PPMI Sumut: Di Hari Lahir Pancasila, Stop Outcourcing & Upah Murah, Beri Keadilan Bagi Buruh Sumut!
Asisten I mengingatkan bahwa MoU ini disusun secara berlapis dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang seimbang. Jika di kemudian hari pihak perusahaan terbukti melanggar komitmen atau mengabaikan kewajiban yang telah disepakati, Pemkab Paluta memiliki wewenang penuh berdasarkan hak otonom daerah untuk menutup operasional perusahaan tersebut.
Acara sosialisasi ini ditutup secara tertib oleh panitia setelah seluruh sesi diskusi dan tanya jawab interaktif selesai dilaksanakan.
Turut hadir dalam sosialisasi Wakil DPRD Jonner Partaonan Harahap, Anggota DPRD Ratub, TNI, Polri, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Kominfo, Camat Halongonan Timur, Camat Halongonan, Para Kepala Desa Sekitar Pabrik PT. PIS, masyarakat sekitar PT. PIS.
Baca Juga:
PPMI Provinsi Sumut teguhkan Solidaritas Buruh dalam Semangat Pengorbanan
[Redaktur: Radja Sibanggor]