PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan - Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara (Sekdakab Paluta) Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan menghadiri Giat Monev Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Paluta Tahun 2025 Di Ruang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr. Abdul Harris, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Eddy Syaputra, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Dr. M. Safii Sitorus, Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Julpikar Harahap, Kepala Bidang Informasi dan Statistik serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Bupati Paluta Nomor 555/165/K/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Paluta Tahun 2025.
Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menilai, mengawasi, serta memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Paluta. Melalui pelaksanaan Monev ini, Pemkab Paluta bersama Komisi Informasi Provinsi Sumut melakukan evaluasi terhadap capaian implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk tantangan yang dihadapi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
"Selain sebagai forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan penguatan kapasitas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat," ujar Sekdakab.
Beliau berharap kegiatan monev ini dapat memperkuat komitmen Pemkab Paluta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Paluta Tahun 2025 diawali dengan paparan oleh Sekdakab yang diwakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan dilakukan sesi tanya jawab terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah, khususnya di desa yang masih sering menghadapi sengketa informasi.
[Redaktur: Radja Sibanggor]