PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ridi AP. Melakukan Kegiatan Monitoring Beras Tahun 2025 ke Pasar serta Minimarket di Gunung Tua, Kamis (24/7/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ridi AP. didampingi Kabag Perekonomian dan Kabid Perdagangan Menyampaikan monitoring ini merupakan kegiatan rutin pemerintah untuk memastikan ketersediaan serta larangan distribusi beras yang tidak layak dikonsumsi.
Baca Juga:
Peluncuran Kelembagaan Koperasi Merah Putih, Pemkab Paluta Ikuti Zoom Meeting
Tim monitoring melakukan pemeriksaan visual terhadap beras di pasar dan minimarket dan memastikan beras yang dijual memiliki izin edar dan label yang jelas serta memastikan beras disimpan dalam kondisi baik, terhindar dari suhu dan kelembaban ekstrim yang memicu pertumbuhan jamur atau kutu.
Adapun beras yang dilarang diperjualbelikan sebagai rincian:
1. Wilmar Group: Merek Sania, Sovia, Fortune, Siip (beredar di Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta).
2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Merek Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station (beredar di Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar).
3. PT Belitang Panen Raya: Merek Raja Platinum, Raja Ultima (beredar di Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek).
4. PT Unifood Candi Indonesia: Merek Larisst, Leezaat (beredar di Jabodetabek, Jateng, Jabar).
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Merek Topi Koki (beredar di Lampung, Jateng).
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Merek Elephas Maximus, Slyp Hummer (beredar di Sumut, Aceh).
7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Merek Ayana (beredar di Yogyakarta, Jabodetabek).
8. PT Subur Jaya Indotama: Merek Dua Koki, Subur Jaya (beredar di Lampung).
9. CV Bumi Jaya Sejati: Merek Raja Udang, Kakak Adik (beredar di Lampung).
10. PT Jaya Utama Santikah: Merek Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi (beredar di Jabodetabek).
Baca Juga:
Bupati Paluta Mengikuti Zoom Meeting Peluncuran Koperasi Merah Putih.
Beliau juga menyampaikan tujuan dari monitoring ini untuk memastikan beras yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk dikonsumsi.
[Redaktur: Radja Sibanggor]