PALAS.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Hutaraja Tinggi - TSM (Trans Swakarsa Mandiri) Desa Ujung Batu 5 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan aksi "Rebut Paksa" lahan seluas 380 Ha yang selama ini dikuasai oleh PT VAL (Victorindo Alam Lestari) atau PT Permata Hijau Indonesia.
Aksi ini akan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, dan diikuti oleh 188 Kepala Keluarga (KK) warga TSM. Mereka menuntut hak atas lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan tersebut selama ini.
Baca Juga:
Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Palas 1447 H/2026 M
Rebut Paksa Lahan Masyarakat Kembali.
Kasyani, yang disapa Eros, selaku sekretaris Koperasi Tani Jaya, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan surat Pemkab Palas "Dinas Tenaga Kerja" tertanggal 14 Juni 2023, yang menyatakan bahwa lokasi lahan tersebut tidak termasuk dalam lokasi Transmigrasi.
"Dengan dasar surat tersebut, kami akan mengadakan 'Rebut Paksa' lahan 380 Ha dari PT Permata Hijau Indonesia," kata Eros.
Baca Juga:
Camat Se-kabupaten Palas Dihimbau Bupati PMA, Semarakkan Bulan Suci Ramadhan
Eros juga menyatakan bahwa warga TSM telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan tersebut, dan telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan pusat, namun belum ada penyelesaian.
"Kami berharap agar pemerintah dapat memperhatikan hak-hak warga TSM dan membantu menyelesaikan permasalahan ini," tambah Eros.
Warga TSM juga telah membuat spanduk yang akan dipasang di persimpangan jalan Desa Ujung Batu 1 Aliaga dan di palang mengarah ke Desa Ujung Batu Aliaga 5, yang bertuliskan "REBUT KEMBALI" HAK LU I & LU II TSM.
Aksi "Rebut Paksa" ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2009 dan syarat ketentuan KEP : 07/ MEN / 1996 yang dilanggar oleh perusahaan.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]