PALAS.WAHANANEWS.CO, Binanga - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palas melakukan penertiban bangunan Kafe/Fakter dan penginapan di Desa Gunung Manaon Ulu Gaja Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Senin (7/7/2025).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemkab Palas ini dikarenakan melanggar ketentuan Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kabupaten Palas Hadiri Puncak Peringatan HKG Ke-53 PKK Tahun 2025
Kafe/fakter dan Penginapan yang dibongkar atau ditertibkan sebanyak 15 tempat.
Unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut:
1.Satpol PP Pemkab Palas
2.Pemerintah Kecamatan Barteng
3.Polsek Barteng
4.Danramil Binanga
5.Mewakili Pemerintahan Desa setempat
Satpol PP Pemkab Palas berharap supaya penyakit masyarakat (pekat) hilang dengan ada tindakan penertiban ini.
Baca Juga:
POPDAKAB Tahun 2025, Meriahkan Hari Jadi Ke-18 Kabupaten Padang Lawas
[Redaktur: Radja Sibanggor]