PALAS.WAHANANEWS.CO, Binanga - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palas melakukan penertiban bangunan Kafe/Fakter dan penginapan di Desa Gunung Manaon Ulu Gaja Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Senin (7/7/2025).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemkab Palas ini dikarenakan melanggar ketentuan Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga:
Polsek Barumun Tengah Kabupaten Palas Gelar Patroli Blue Light Sasar Objek Vital dan Pemukiman Warga
Kafe/fakter dan Penginapan yang dibongkar atau ditertibkan sebanyak 15 tempat.
Unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut:
1.Satpol PP Pemkab Palas
2.Pemerintah Kecamatan Barteng
3.Polsek Barteng
4.Danramil Binanga
5.Mewakili Pemerintahan Desa setempat
Satpol PP Pemkab Palas berharap supaya penyakit masyarakat (pekat) hilang dengan ada tindakan penertiban ini.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Palas Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto Dalam Rangka HUT RI Ke-80
[Redaktur: Radja Sibanggor]