PALAS.WAHANANEWS.CO, Binanga - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palas melakukan penertiban bangunan Kafe/Fakter dan penginapan di Desa Gunung Manaon Ulu Gaja Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Senin (7/7/2025).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemkab Palas ini dikarenakan melanggar ketentuan Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga:
Program CSR PT PLN Electric Service Disalurkan kepada MDTA Darul Hasanah Pasar Latong
Kafe/fakter dan Penginapan yang dibongkar atau ditertibkan sebanyak 15 tempat.
Unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut:
1.Satpol PP Pemkab Palas
2.Pemerintah Kecamatan Barteng
3.Polsek Barteng
4.Danramil Binanga
5.Mewakili Pemerintahan Desa setempat
Satpol PP Pemkab Palas berharap supaya penyakit masyarakat (pekat) hilang dengan ada tindakan penertiban ini.
Baca Juga:
Bupati Palas PMA Berikan Penghargaan kepada Tokoh, Pegiat Pendidikan dan Guru Pensiunan dalam Rangka Hardiknas Tahun 2026
[Redaktur: Radja Sibanggor]