Laporan resmi masuk pada 24 April 2026, ES menyatakan belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari pihak Polres Padang Lawas.
“Sudah 15 hari berjalan, tapi belum ada pemanggilan atau pemberitahuan lanjutan. Saya hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar ES saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Mei 2026.
Baca Juga:
TP-PKK Palas: Perkuat Ketahanan Pangan, Lewat Gerakan "Aku Hatinya PKK"
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur. Pasal 433 UU 1/2023 yang dilaporkan mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal, yang ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Humas Polres Padang Lawas terkait alasan belum ditindaklanjutinya laporan bernomor STTPL/B/139/IV/2026 tersebut.
Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan polisi wajib ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan. Masyarakat berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Baca Juga:
Program CSR PT PLN Electric Service Disalurkan kepada MDTA Darul Hasanah Pasar Latong
SP2HP pertama wajib diberikan paling lambat 3 hari setelah laporan diterima untuk memberi kepastian kepada pelapor. Selanjutnya, SP2HP diberikan tiap kali ada perkembangan, minimal 30 hari sekali.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan main hakim sendiri dan perusakan properti pribadi yang disertai penghinaan. Publik menanti langkah cepat Polres Padang Lawas untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
[Redaktur: Radja Sibanggor]