PALUTA.WAHANANEWS.CO, Sipirok - Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) selenggarakan Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat ini melibatkan beberapa instansi termasuk Pemkab Tapsel, Pemkab Paluta dan Balai Jalan Nasional Provinsi Sumut yang digelar di Aula Polres Tapsel, Selasa (15/04/2025).
Rakor FLLAJ ini bertujuan Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Pengerjaan Ruas Jalan Nasional di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Tim Tuan Rumah Juara Pertama Turnamen Resimga Cup 2 Tahun 2025
Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar sektor dalam rangka penataan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan.
"Rapat FLLAJ ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang akan segera diimplementasikan, demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.
Wakil Bupati Paluta Basri Harahap menyampaikan melalui Rapat ini, Pemkab Paluta berharap dapat mengintegrasikan berbagai kebijakan dan tindakan yang mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Baca Juga:
Punji Alam Harahap Hadiri Pesta Adat Pernikahan di Desa Purba Sinomba
"Rapat FLLAJ ini diharapkan agar masing-masing stakeholder secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan laka lantas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ucap Wakil Bupati Paluta.
Berikut Poin Penting dari Hasil Rapat FLLAJ yang digelar Polres Tapsel ;
1. Untuk sementara Jalan Nasional Ruas Batu Jomba hanya bisa dilalui kendaraan roda 4 dan roda 2.
2. Waktu pengerjaan lanjutan ruas Jalan Batu Jomba dan Paluta Sipupus akibat longsor dikerjakan selama 1,5 Bulan kedepan.
3. Menyiapkan Surat Kesepakatan Forum Jalan Batu Jomba agar boleh dilalui bus angkutan penumpang roda 6, dan untuk sementara truk roda 6 angkutan barang belum boleh melintas (khusus ruas Jalan Batu Jomba karena masih dalam Proses perbaikan dan penelitian pihak Balai Jalan Nasional).
4. Melaksanakan penjagaan jalan oleh Sat Lantas dan instansi lainnya bagaimana menyortir kenderaan yang melintas dan agar disosialisasikan satu minggu sebelum pelaksanaan kepada supir angkutan bus (dan membuat himbauan /atau spanduk).
5. Mengundang Organda, pemilik angkutan perusahaan bus dan Polres Tapanuli Utara, sebelum diberlakukan kendaraan bus roda 6 melintas ruas Jalan Batu Jomba.
6. Meningkatkan kerjasama kolaborasi Kabupaten/Provinsi/Nasional dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).
7. Melaksanakan sosialisasi bersama Polri, Dishub, Dinkes dan instansi terkait lainnya ke Sekolah guna mengurangi angka kecelakakan lalu lintas.
8. Polri tetap melakukan tindakan penilangan/penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan elanggaran lalu lintas.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.