PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Keterbukaan informasi di Puskesmas Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi sorotan Ketua JPKP dan sekaligus Sekretaris Gibran Center Paluta karena berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang akurat dan transparan terkait pelayanan kesehatan.
"Untuk mendapatkan nama-nama petugas pemegang program BOK (Biaya Operasional Kesehatan) saja, sangat sulit diakses dari Puskesmas itu, sedangkan aturan keterbukaan informasi jelas-jelas sudah diatur di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," ujar Dewi Sartika Siregar kepada reporter wahananews.co, Sabtu (21/6/2025)
Baca Juga:
Kapolres Tapsel Cup Motocross, Grasstrack dan Becak Cross di Kabupaten Paluta
Ia menegaskan, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi tentang program, layanan, dan data.
Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas, termasuk jenis layanan, prosedur, biaya anggaran, dan kualitasnya.
Keterbukaan informasi menciptakan transparansi dalam pengelolaan puskesmas, sehingga masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan terkait pelayanan.
Baca Juga:
Untuk Menciptakan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Paluta Selenggarakan Sosialisasi Peraturan
"Saya menduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran BOK disana, apalagi saya dengar issue diduga oknum puskesmas menduplikat stempel seluruh kepala desa di Batang Onang, coba bayangkan kalau ini betul untuk apa?" tegasnya sambil bertanya.
Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama bagaimana sebenarnya Bapak Bupati dan Pemda menerapkan UU Keterbukaan informasi di Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]