"Setelah sampai di jembatan paringgonan Julu tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP (48) Tahun dan MP (34) tahun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Tangkap Bandar, Pengedar dan Kurir Sabu
"Sedangkan terhadap inisial PN yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya
"Para pelaku berinisial IP (48), MP (34) dan PA (17) bersama dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg di amankan di polres Palas untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya," kata Bripka Ginda K Pohan
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Palas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada polres Palas bila mengetahui, melihat peredaran Narkoba menghubungi call center 110 untuk kita tindaklanjuti agar kabupaten Palas bersih dari narkoba tersebut demi anak cucu kita kelak," tandasnya.
Baca Juga:
Kapolres Palas Serah Terima (Sertijab) Kasat. Dan Dua Ka polsek.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]