PALUTA. WAHANANEWS. co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara terpilih untuk periode 2025-2030 Gedung DPRD Paluta, Senin (14/01/2025)
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar didampingi Wakil Ketua ll Jonner Partaonan Harahap serta dihadiri anggota DPRD Paluta Forkopimda, Bupati Paluta diwakili Pj Sekretaris Daerah Paluta, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD dan camat se Paluta.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
Agenda paripurna DPRD Paluta mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta yang menetapkan pasangan Haji Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Paluta Jonner Partaonan Harahap menjelaskan Sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara,” terangnya.
Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara No.001/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 kemarin.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Haji Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 59.734 suara,” ungkapnya.
Pasca penetapan, selanjutnya DPRD Kabupaten Paluta mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk dilantik.