PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/5/2025).
Razia tersebut berdasarkan surat tugas nomor: 090/43/POL-PP/ST/2025 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Paluta.
Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution menjelaskan bahwa razia ini menanggapi pengaduan masyarakat terkait penduduk yang tidak memiliki identitas dan izin domisili. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Razia ini terkait masalah administrasi kependudukan, dimana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima. Dimana banyak yang tinggal di daerah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili di Kabupaten Paluta,” ujarnya.
Pelaksanaan razia dan penertiban ini, pihak Satpol PP melibatkan Polsek Padang Bolak, Pihak Kecamatan Padang Bolak, dan Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Razia kali ini, sebanyak 26 wanita dan 4 pria berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Kasatpol PP, Semua yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan ancaman penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) serta virus HIV/AIDS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua yang terjaring razia diberikan pembinaan berupa pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Paluta,” ungkapnya.
Kasatpol PP menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
[Redaktur: Radja Sibanggor]