Saat diinterogasi, RS mengaku, sabu itu miliknya dan membeli barang haram tersebut dari seorang pria yang tak lain adalah, MEH dengan harga Rp250000.
Berdasarkan keterangan RS, kemudian Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MEH. Alhasil, MEH berhasil diamankan di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak paluta.
Baca Juga:
Kontrak Habis, Fabio Lefundes dan Dua Stafnya Hengkang dari Persita
“Benar, barang haram tersebut saya jual kepada RS dengan harga Rp250000.dari MEH, petugas menyita satu unit Handphone warna biru,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Kasi Humas, kepada petugas MEH mengaku bahwa sabu tersebut dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial, U (Lidik) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kini, kedua tersangka sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan beber,” Kasi Humas lagi.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
[REDAKTUR HADI KURNIAWAN]