PALUTA. WAHANANEWS.CO,Gunung Tua - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menangkap dua pelaku narkoba di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Selasa (27/05/25) malam.
Kedua pelaku tersebut berinisial, RS (23), Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta diduga sebagai kurir dan MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak Paluta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kontrak Habis, Fabio Lefundes dan Dua Stafnya Hengkang dari Persita
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Gunung Tua,” ujar Kapolsek Padang Bolak disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Kamis (29/5/25).
Setelah mendapat Informasi, lanjut AKP Maria, Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan petugas melihat pemuda mencurigakan di atas sepeda motornya berada di depan Toko serba Rp35000.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
“Saat didekati, petugas melihat pemuda itu seperti membuang bungkusan ke tanah. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pria berinisial RS dan menyuruh mengambil bungkusan yang buangnya tersebut,” jelasnya.
Kasi Humas memaparkan, usai diamankan petugas, lalu RS menyerahkan 2 paket bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 0,14 Gram.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit Handphone warna putih dan satu unit sepeda motor warna hitam milik tersangka RS,” Ujar Maria lagi.
Saat diinterogasi, RS mengaku, sabu itu miliknya dan membeli barang haram tersebut dari seorang pria yang tak lain adalah, MEH dengan harga Rp250000.
Berdasarkan keterangan RS, kemudian Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MEH. Alhasil, MEH berhasil diamankan di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak paluta.
“Benar, barang haram tersebut saya jual kepada RS dengan harga Rp250000.dari MEH, petugas menyita satu unit Handphone warna biru,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Kasi Humas, kepada petugas MEH mengaku bahwa sabu tersebut dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial, U (Lidik) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kini, kedua tersangka sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan beber,” Kasi Humas lagi.
[REDAKTUR HADI KURNIAWAN]