PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Sekdakab Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan mengikuti Zoom Meeting tentang Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Paluta di Aula Rapat Kantor Bupati Paluta, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I, II, dan III, Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKPD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP, Kepala BPBD, Kabag Pemerintahan, dan Staf Bagian Pemerintahan.
Baca Juga:
AS Panik, Inggris dan Prancis Diperingatkan agar Tak Akui Negara Palestina
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian target pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing perangkat daerah pengampu SPM.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Paluta bertujuan untuk menjamin setiap masyarakat Kabupaten Paluta mendapat pelayanan dasar yang memenuhi kebutuhan minimal. Ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan pemerintah daerah.
[Redaktur: Radja Sibanggor]