PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Polsek Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) panggil SAS (seorang istri) dan AAH (seorang suami) atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KDRT ini diduga dilakukan suaminya pada Kamis (22/5/2025) terhadap istrinya, sehingga melaporkannya ke Polsek Padang Bolak.
Baca Juga:
Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Paluta 10 November 2025
Atas laporan tersebut, personel Polsek Padang Bolak memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi pada Jum'at (23/5/2025) sore hari.
Polsek Padang Bolak akhirnya berhasil menyelesaikan masalah keluarga yang tinggal di Desa Pagaran Tonga Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta ini dengan mediasi.
"Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi terhadap istri saya," ucap AAH.
Baca Juga:
DPD Partai Masyumi Kabupaten Paluta Silaturahmi ke Ponpes Assujai Bidayatul Hidayah dalam Rangka Milad Partai Yang Ke-80
[Redaktur: Radja Sibanggor]