PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan - Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026) pukul 11.15 WIB, melaporkan kasus pekerja PT Shopee Express Indonesia (gudang) MMGV + XQ9 Jalan Pulau Solar II Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, Herman Saragih, menyatakan bahwa surat pengaduan tersebut disampaikan langsung olehnya dan Sekretaris Umum Thamrin BA PPMI Sumut ke Kantor Disnaker Sumut. Herman menjelaskan bahwa pengaduan ini berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Eduarman Sidauruk kepada PPMI Sumut tertanggal 31 Desember 2025.
Baca Juga:
Normalisasi Embung Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Padang Bolak Diduga Mark-up
"Tuntutannya sesuai dengan pengaduan pekerja terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh PT Shopee Express Indonesia, yaitu upah yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, tidak diberikan THR (Tunjangan Hari Raya), tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta gaji tidak dibayar saat sakit meskipun ada surat keterangan sakit dari dokter," ujar Herman.
PPMI Sumut berharap Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
[Redaktur: Radja Sibanggor]