PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan – Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Sumatera Utara berlangsung meriah. Ribuan pekerja dan buruh dari berbagai daerah memadati Gedung Olahraga Astaka Pancing, Medan, pada Jumat (1/5/2026). Suasana penuh semangat terlihat ketika para buruh menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja, terlebih Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinanti belum juga disahkan.
Namun di tengah gegap gempita perayaan, sorotan publik justru tertuju pada kasus buruh PT Starindo Prima yang telah 13 tahun tanpa penyelesaian. Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Peduli Buruh PT Starindo Prima kembali menegaskan bahwa momentum May Day bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat bagi pemerintah agar segera menuntaskan kasus-kasus ketenagakerjaan yang mangkrak.
Baca Juga:
Bupati Paluta Pimpin Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan
“Kami berharap kasus PT Starindo Prima segera diselesaikan. Jangan biarkan buruh menunggu lebih lama,” tegas Nurdianto perwakilan buruh.
Kasus yang Berlarut-Larut
Aliansi SP SB Peduli Buruh PT Starindo Prima melalui Herman Saragih, Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, menilai Dinas Ketenagakerjaan Sumut patut diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya.
Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 jelas mengatur kewajiban pemberian Nota Pemeriksaan dan Pelaksanaan Nota kepada pekerja, namun hingga kini Disnaker Sumut belum juga menyerahkannya.
Baca Juga:
MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Halongonan di Halaman Kantor Camat Hutaimbaru
Ironisnya, penetapan kekurangan upah tahun 2012–2013 yang sudah ditetapkan pada 23 Januari 2017 baru diberikan delapan tahun kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, oleh Pegawai Pengawas PPNS Disnaker Sumut. Padahal tuntutan buruh bukan hanya kekurangan upah, melainkan juga upah lembur dan kasus lain yang tidak dimuat dalam penetapan tersebut.
Seruan Transparansi
Herman Saragih menilai sikap Disnaker Sumut “aneh” karena enggan menyerahkan Nota Pemeriksaan dan Pelaksanaan Nota. Menurutnya, hal ini akan segera diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Cukup aneh perlakuan Pegawai Pengawas PPNS Disnaker Sumut yang tidak mau menyerahkan Nota Pemeriksaan dan Pelaksanaan Nota atas kasus PT Starindo Prima. Ada apa sebenarnya?” ujarnya penuh tanda tanya.
Aliansi Peduli Pekerja PT Starindo Prima melalui Herman Saragih menyampaikan hal ini kepada media setelah acara May Day selesai dilaksanakan, menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak boleh diabaikan.
May Day Sebagai Simbol Perjuangan,
Perayaan May Day di Propinsi Sumatera Utara tahun ini menjadi simbol perjuangan panjang kaum buruh. Selain merayakan solidaritas, momentum ini juga menjadi seruan keras agar hak-hak pekerja benar-benar dihormati dan ditegakkan.
[Redaktur: Radja Sibanggor]