PALAS.WAHANANEWS.CO, Binanga - Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal.
Baca Juga:
TP PKK Kabupaten Palas Mendukung dan Memfasilitasi Pelayanan KB di Puskesmas Pinarik
"Perusahaan kami nilai telah mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit," ungkapnya.
Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Palas agar segera menarik semua personelnya yang memback-up perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan.
Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari Hatobangon (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan," jelasnya.
Baca Juga:
Peringatan Hari Ayah Nasional Kabupaten Palas Tahun 2025
Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh Hatobangon, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun.
"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya.
Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah.