Warga mempertanyakan, jika semua dokumen dan keterangan di atas jelas menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas, lalu apa yang menjadi kekuatan PT PHI untuk terus menguasai lahan warga? Apakah ada kekuatan di balik layar yang membuat Bupati Padang Lawas seolah mengabaikan surat-surat dari lembaga negara pusat?
“Apa yang menjadi kendala Bupati Padang Lawas sehingga tidak menyelesaikan hak warga TSM yang punya legal standing sertifikat asli sebagai bukti peserta TSM?” tanya Burhanuddin Daulay, mempertanyakan dugaan pembiaran yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat Palas.
Baca Juga:
Silaturahmi dan Reses Komite I DPD RI di Polda Jambi Bahas Sinergitas Penanganan Narkotika
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak rakyat. Warga Ujung Batu 5 berharap agar pemerintah, khususnya Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, dapat memperhatikan dan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku."
[Redaktur: Radja Sibanggor]