PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Panyahatan Ritonga dan Kabiro Bersuara Rakyat Amran Hamonangan Harahap laporkan secara resmi Karaoke Caliber beserta Pakter tuak Ana Bortop dan Ayu ke Polres Paluta.
Laporan tersebut bernomor 01/X/VIII/2026 pada hari Senin (10/8/2026) dengan adanya indikasi dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut dan juga penyalagunaan izin atau pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Punji Alam Harahap: Sebaiknya Pemkab Paluta Menutup Karaoke Caliber, Karena Tidak Sesuai dengan Budaya Lokal
Masyarakat menunggu tindak lanjut laporan tersebut, karena sudah meresakan masyarakat keberadaannya. "Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri ke lokasi, yang berakibat adanya bentok di lapangan," ujar Amran Hamonangan Harahap kepada reporter wahananews.co pada Selasa (11/8/2026).
Polres Paluta diharapkan segera bertindak langsung turun ke lokasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Laporan masyarakat di Polres Paluta, tentang hiburan malam dan maksiat.
Baca Juga:
PPMI Provinsi Sumut Dukung Penuh Upaya KBPBI Perjuangkan Hak Buruh dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan
"Praktek prostitusi tersebut diduga adanya bekingan dan setoran Rp1,5 juta/Minggu, sehingga beroperasi secara bebas," tambah Kabiro Bersuara Rakyat.
Yang jadi pertanyaan, dimana keberadaan Satpol-PP selama ini, yang seharusnya ini adalah tugas dari mereka. Sementara Bupati sudah memerintahkan untuk menutup semua tempat hiburan malam yang melakukan maksiat di Kabupaten Paluta.
"Saya berharap supaya Polres Paluta segera menyelesaikannya, sehingga generasi muda tidak ada yang terjerus kepada perbuatan yang tidak baik,"
[Redaktur: Radja Sibanggor]