PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menyelenggarakan Sosialisasi Penertiban Bangunan Hiburan Malam, Izin Usaha Hiburan Malam, dan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Aula Kantor Bupati Paluta, Jum'at (20/6/2025).
Acara ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Paluta Sarifuddin Harahap dan dihadiri oleh Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Plt. Kadis Kominfo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kabid P2P, Ketua FKUB Paluta dan pelaku usaha hiburan malam.
Baca Juga:
Puskesmas Pasar Matanggor Diduga Merahasiakan Data Pemegang BOK , Ada Apa?
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Paluta Sarifuddin Harahap dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin, menyalahi zonasi, atau menimbulkan keresahan sosial.
“Kita bukan anti investasi, tapi ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan norma sosial tetap harus dijaga. Usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin atau beroperasi di zona yang tidak semestinya harus ditindak. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal ketertiban masyarakat,” tegas Asisten I.
Beliau juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha hiburan malam, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan keamanan.
Baca Juga:
Kapolres Tapsel Cup Motocross, Grasstrack dan Becak Cross di Kabupaten Paluta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution dalam laporannya menjelaskan bahwa pihaknya telah dan akan terus melaksanakan pendekatan preventif, refresif, rehabilitatif, dan pembinaan lanjutan dalam menangani penyakit masyarakat (PEKAT).
Beberapa narasumber turut memberikan materi penting dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain:
1. Kabid Perda, Wahyu Ramadhan Syahputra memaparkan aspek legalitas perizinan usaha hiburan malam, termasuk dasar hukum pembatalan izin jika ditemukan pelanggaran.
2. Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kabid P2P memaparkan tentang Penyakit Menular dan Kesehatan Reproduksi. Aktivitas hiburan malam, terutama yang tidak terkontrol atau ilegal, berpotensi menjadi fasilitator penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, hepatitis B dan C, serta infeksi menular lainnya. Minimnya pemeriksaan kesehatan rutin di kalangan pekerja hiburan meningkatkan risiko ini.
3. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, menjelaskan bahwa izin usaha hiburan malam harus memenuhi syarat teknis, lingkungan, dan administratif secara menyeluruh sebelum diberikan.
4. Kepala Dinas Sosial menyoroti dampak sosial dari penyakit masyarakat terhadap generasi muda dan keluarga, serta pentingnya rehabilitasi berbasis komunitas.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya dalam pengendalian kegiatan hiburan malam serta pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]