PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Sekdakab Paluta, Selasa (17/6/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, Sekdakab Paluta Dr Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kadis Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta, Kepala BPKPD, Kadis PMD, dan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Percepatan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Kabupaten Paluta
Wakil Bupati Paluta Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa, dengan berbadan hukum resmi, koperasi akan lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti program-program pemerintah, serta menjamin legalitas dalam menjalankan usaha.
"Kami ingin setiap desa dan kelurahan di Paluta memiliki koperasi yang aktif, sehat, dan memiliki badan hukum yang jelas. Ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus bentuk nyata dari pemberdayaan masyarakat di akar rumput," ujar Wakil Bupati.
Program ini sejalan dengan agenda nasional Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat koperasi sebagai pilar perekonomian rakyat dan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan berbasis komunitas lokal.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Agar Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Terpilih Agar Tetap Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Serta Mengesampingkan Kepentingan Pribadi
[Redaktur: Radja Sibanggor]