PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menegaskan bahwa ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima gaji sesuai dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memberikan kepastian status bagi para tenaga non-ASN.
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah pada Senin (5/1/2025).
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Patroli Sambangi Warga Desa Binaannya
"Pemerintah daerah akan membayarkan gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Palas Kholil Siregar menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
"Gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih honorer atau sesuai kemampuan daerah," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Palas Lakukan Penataan Area Penjualan di Depan Masjid Agung Al-Munawwarah
Pengangkatan PPPK paruh waktu bukan hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tapi juga sebagai pengakuan dan kepastian status hukum bagi para honorer yang telah lama mengabdi. Besaran gaji honorer sebelumnya berada pada kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Jumlah PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Palas sebanyak 1.811 orang, terdiri dari tenaga kesehatan dan teknis.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]